Zakat dalam Islam terbagi menjadi dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Muzakki perlu mengeluarkan zakat yang nantinya akan disalurkan kepada para mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat. Hal ini telah dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60 di atas bahwasannya terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat, antara lain: 1. Fakir
Hadits tentang Jumlah Zakat Mal. Seperti yang diketahui, zakat mal harus dikeluarkan dari harta yang mencukupi setiap tahunnya. Namun, banyak yang masih belum tahu berapa jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Berikut adalah hadits-hadits tentang jumlah zakat mal: 1. Hadits Abu DaudArtinya: "Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan) dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS At-Taubah: 103) Surah At Taubah ayat 103 ini menjadi dalil perintah zakat secara umum. 2.
Sementara itu, fitrah dapat diartikan dengan suci sebagaimana hadits Rasul “kullu mauludin yuladu ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan bisa juga diartikan juga dengan ciptaan atau asal kejadian manusia. Dari pengertian di atas dapat ditarik dua pengertian tentang zakat fitrah.Panduan Zakat Fithri. Muhammad Abduh Tuasikal, MSc August 24, 2010. 43 118,744 11 minutes read. Zakat secara bahasa berarti an namaa’ (tumbuh), az ziyadah (bertambah), ash sholah (perbaikan), menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya. Fithri sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak 5kwkkP4.