Perlindungankonsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan Pelanggaranatas poin-poin yang diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 7 UUPK akan memicu sengketa. Dalam situasi tersebut, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David M.L Tobing, mengingatkan konsumen untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur non litigasi dengan memanfaatkan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). PerlindunganKonsumen (Guidelines for Consumer Protection), juga merumuskan berbagai kepentingan konsumen yang perlu dilindungi, yang meliputi:5 a. perlindungan konsumen dari bahaya-bahaya terhadap keseha-tan dan keamanannya; b. promosi dan perlindungan kepen-tingan ekonomi sosial konsumen; c. tersedianya informasi yang me- PengertianKonsumen Menurut Para Ahli. Berikut ini adalah pengertian konsumen menurut para ahli, sebagai berikut: 1. Menurut Dewi. Berdasarkan keterangan dari Dewi (2013:1), definisi konsumen ialah seseorang yang memakai suatu produk (barang dan/atau jasa) yang dipasarkan. 2.
FaldyT. Pamungkas, S.H. Contoh perlindungan hukum yang diberi oleh satu negara mempunyai dua karakter, yakni memiliki sifat preventif atau biasa disebut dengan prohibited dan memiliki sifat proaktif atau hukuman. Contoh pelindungan hukum yang paling nyata ialah ada institusi-institusi penegak hukum seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian
Penelitianini bertujuan untuk memahami perlindungan konsumen terhadap produk kosmetik ilegal yang dijual secara bebas dan menganalisis pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat
Perlindungankonsumen bagi pengguna jasa transportasi online di Surakarta sudah baik dan jarang terjadi kasus. Tetapi masyarakat tetap harus waspada. Kejahatan dan kecelakaan bisa terjadi dimanapun dan kapanpun. Jika sudah mengalami kerugian, konsumen dapat meminta pertanggungjawaban sesuai syarat dan ketentuan
50P6.
  • ipf9tbw72a.pages.dev/231
  • ipf9tbw72a.pages.dev/52
  • ipf9tbw72a.pages.dev/29
  • ipf9tbw72a.pages.dev/185
  • ipf9tbw72a.pages.dev/269
  • ipf9tbw72a.pages.dev/60
  • ipf9tbw72a.pages.dev/203
  • ipf9tbw72a.pages.dev/284
  • ipf9tbw72a.pages.dev/307
  • contoh kasus perlindungan konsumen kosmetik dan analisisnya